(Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirjen Hortikultura sebagai Tersangka)
Gedung Kejagung (Foto: Okezone)
"Tentunya, kejaksaan dalam mengeluarkan sprindik bukan sembarangan. Tentu sudah melalui proses penyelidikan yang akurat. Sehingga statusnya dinaikkan ke penyidikan," ucap John.
Dirinya meminta kasus ini perlu dibuka secara transparan kepada publik demi menghindari kecurigaan dalam proses penanganan hukumnya. "Setiap kasus harus dibuka secara transparan tidak ada kasus yang dirasakaan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik JAM Pidsus Kejagung telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dugaan penyimpangan anggaran proyek ini. Keenam sprindik itu, di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray dan pompa air, ekskavator yang diduga merugikan keuangan negara mencapai angka Rp56,203 miliar.
(Rizka Diputra)