Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Baca Juga: Bachtiar Nasir Harap Jadwal Ulang Pemeriksaannya Digelar Usai Ramadan)
Mantan Ketua Gerakan Komite Umat untuk Tolikara tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan TPPU pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan untuk Bachtiar Nasir diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 8 Mei 2019. Namun, yang bersangkutan tak hadir dan meminta dijadwal ulang.
Belakangan, Prabowo Subianto menyebut kasus yang menjerat Bachtiar adalah bentuk kriminalisasi ulama untuk membungkam nalar kritis tokoh keagamaan.
(Arief Setyadi )