"Tapi keberadaan Indonesia sebagai negara hukum dan due process of law adalah sesuatu kepatuhan yang tidak bisa dinegasikan oleh siapapun," ucapnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Makar, Eggi Sudjana Diperiksa Penyidik Senin 13 Mei
Seperti diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang juga politikus PAN itu dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin 13 Mei 2019.
Ditreskrimum Polda Metro sudah melayangkan surat panggilan bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum ke Eggi Sudjana. Dia diminta menghadap penyidik sebagai tersangka pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB untuk diperiksa.
(Fiddy Anggriawan )