JAKARTA – Aparat kepolisian membubarkan unjuk rasa yang digelar massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Hal tersebut lantaran mereka tak memiliki izin untuk menggelar aksi di sana.
"Jika saudara memiliki surat izin untuk melakukan aksi silakan berikan ke kami nanti kami amankan. Jika tidak ada, mohon maaf saudara sekalian untuk tidak berada di sini karena mengganggu pengguna jalan lainnya," ujar seorang polisi melalui pengeras suara di depan Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, kegiatan aksi dari GERAK tersebut memang tidak memiliki STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) terkait pelaksanaan unjuk rasa. Karena itu, ia meminta perwakilan dari massa untuk menyampaikan pembubaran diri.

"Iya STTP memang tidak dikeluarkan. Mereka nyadarin juga tadi memang enggak ada STTP yang kita keluarkan," ujar Harry.