Sementara secara paralel, polisi juga menangkap pelaku lainnya, yakni A (46). Dia diduga ikut menyebarkan hoaks tersebut melalui media sosial Facebook-nya atas nama Anisa Karina.
Baca Juga: 2.047 Pasukan Gabungan Amankan Pleno Rekapitulasi Suara KPU DKI Jakarta
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku hanya memforward postingan tersebut dari grup lainnya," ujar Dedi.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara 3 tahun.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.