Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tamin Sukardi Mengaku Diperdaya Panitera Helpandi untuk Suap Hakim Merry Purba

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 10 Mei 2019 |21:48 WIB
Tamin Sukardi Mengaku Diperdaya Panitera Helpandi untuk Suap Hakim Merry Purba
A
A
A

Sementara itu, Endang Sri Astuti yang juga hadir sebagai saksi di persidangan Merry Purba menyatakan bahwa Helpandi sejak bulan Juli 2018 telah berusaha meminta uang dengan mengatasnamakan majelis hakim namun hal ini ditolak oleh Tamin Sukardi yang ingin kasusnya di PN Medan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Endang juga menyerahkan bukti komunikasi tertulis antara dirinya dengan Helpandi yang berisikan ancaman Helpandi bahwa tidak adanya uang untuk majelis hakim bisa berefek kepada putusan untuk Tamin.

Ismail menyayangkan walaupun tidak ada bukti dan saksi yang memberatkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara bagi Tamin Sukardi dalam perkara tanah eks HGU PTPN II.

Hukuman ini diperberat menjadi delapan tahun dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Medan. Atas putusan ini, kuasa hukum Tamin Sukardi telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement