(Baca Juga: Hakim Merry Purba Didakwa Terima Suap 150 Ribu Dolar Singapura dari Pengusaha)
Ismail menyatakan sejauh ini tidak ada cukup bukti yang terungkap di persidangan bahwa telah terjadi penyuapan kepada Merry Purba karena semua hanya merupakan rekayasa dari Helpandi semata.
“Ternyata majelis hakim yang dijanjikan Helpandi akan membebaskan Tamin Sukardi sudah lebih dulu melakukan musyawarah pada 20 Agustus 2018, di mana saat itu hakim Merry Purba sudah menyatakan opini berbeda dengan hakim lainnya Wahyu dan Sontan. Sementara kontak pertama dengan Helpandi dilakukan pada 23 Agustus 2018, fakta ini semakin menguatkan bahwa semua ini merupakan permainan Helpandi dengan korbannya Tamin Sukardi dan Merry Purba,” kata Ismail.
Rudi Tanoto, salah seorang anggota keluarga menyatakan bahwa Tamin Sukardi telah menjadi korban tipu daya Helpandi sehingga harus berurusan dengan KPK. Rudi mengatakan sejauh ini tidak ada bukti uang diserahkan kepada hakim.

“Ini bukti kuat Tamin Sukardi diperdaya, panitera memancing di air keruh,” tandas Rudi.