JAKARTA - Hakim non-aktif pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Merry Purba didakwa telah menerima suap 150.000 Dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi. Uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti, Helpandi.
Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herudin saat membacakan surat dakwaan untuk Merry Purba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
(Baca Juga: Hakim Merry Purba Bantah Terima Uang Suap, KPK: Sampaikan Saja ke Penyidik)
"Terdakwa (Merry Purba) melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah berupa uang sebesar 150.000 dollar Singapura," ujar Jaksa Herudin, Senin (14/1/2019).
Hakim Merry Purba. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)