Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Merry Purba Didakwa Terima Suap 150 Ribu Dolar Singapura dari Pengusaha

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 14 Januari 2019 |16:09 WIB
Hakim Merry Purba Didakwa Terima Suap 150 Ribu Dolar Singapura dari Pengusaha
Hakim Tipikor Nonaktif PN Medan, Merry Purba di KPK (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan putusan perkara yang sedang ditangani oleh Merry Purba. Perkara tersebut yakni, dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Jaksa mengungkapkan bahwa total uang yang diserahkan Tamin kepada Helpandi sebesar 280.000 Dollar Singapura. Diduga, jatah untuk Mery Purba senilai 150.000 Dollar Singapura.

"Dimana jumlah keseluruhan yang diterima Helpandi sebanyak SGD280.000," terangnya.

Jaksa menjelaskan, awalnya dalam sidang putusan pada 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan Merauke Sinaga menyatakan Tamin terbukti bersalah melakukan korupsi. Tamin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(Baca Juga: Hukuman Diperberat, Keluarga Nilai Vonis Tamin Sukardi Tak Adil) 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement