Dari kejadian itu, lanjut Amin, petugas Imigrasi bersama anggota Polsek Entikong melakukan pemeriksaan lebih detil terhadap penumpang maupun kendaraan. Pada saat pemeriksaan kendaraan yang membawa pelaku dan korban, petugas menemukan dua orang bersembunyi di bawah tumpukan tas pada bagasi belakang mobil. Mendapati fakta itu, petugas kemudian memeriksa keduanya.
"Nah, terungkaplah bahwa IT akan menyelundupkan tiga orang ke Malaysia. Bahkan, dua di antaranya masih di bawah umur. Dua korban yang ditumpuk tas itu keadaannya sehat, mereka dikondisikan oleh IT untuk sembunyi di bagasi belakang sebelum memasuki PLBN. Ini modus untuk mengelabui petugas seolah-olah kendaraan itu tanpa penumpang," tuturnya.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para korban dijanjikan oleh pelaku bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Malaysia. "Saat ini, kita masih kembangkan kasusnya, dan IT sudah diamankan," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara itu, dalam pengungkapan penyelundupan WNI ke Malaysia, ini adalah kasus ketiga yang ditangani Polsek Entikong sepanjang 2019. Sebelumnya, pada Februari dan Maret lalu, Polsek Entikong juga menangani kasus serupa.
"Terhadap dua kasus itu sekarang sudah masuk tahap II," ucap Amin mengakhiri.
(Rizka Diputra)