"Obat-obatan ini menimbulkan efek halusinasi bagi pengonsumsinya, serta dapat pula menyebabkan kecanduan," kata dia.
Di sarana resmi farmasi, lanjut dia, obat-obat ini bisa diperoleh harus dengan resep dokter. Oleh karena itu, tiga tersangka yang dijerat dalam kasus obat-obatan ilegal ini menjual secara daring (online).
Dia menyebut, banyak pengonsumsi obat-obatan ini masih berusia muda. Selain harganya lebih murah dibanding narkotika, kata dia, obat-obatan ilegal ini juga memberikan efek yang sama seperti narkotika.
105 ribu butir obat ilegal senilai Rp218 juta tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator.
Baca Juga: BPOM Sidak Pasar, Sejumlah Pedagang Tak Bisa Baca Kedaluwarsa Produk
(Fiddy Anggriawan )