SUKOHARJO - Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis dua bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta dengan masa percobaan lima bulan penjara terhadap NR, Calon Anggota (Caleg) DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng V Partai Gerindra karena terbukti melakukan kampanye didalam masjid.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Indriyani, terhadap NR yang saat ini masih duduk sebagai anggota DPRD Kota Solo ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
NR yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra Solo ini terbukti melakukan pelanggaran pada awal Maret lalu. Di mana saat itu NR berkampanye di dalam masjid Baitus Syukur di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Meski divonis bersalah, NR tidak harus menjalani hukuman kurungan. Hanya saja, bila tidak membayar denda, sebagai gantinya NR harus menggantinya dengan hukuman kurungan penjara selama satu bulan penjara.

"Penetapan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani terdakwa jika dalam masa percobaan lima bulan terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain," ucap Indriyani, Jumat (10/5/2019).
Sementara Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Penindakan Pelanggaran, Rochmad Basuki menyampaikan, dari proses persidangan kasus ini, tuntutan terhadap NR telah memenuhi unsur pelanggaran kampanye di tempat ibadah,