DEPOK - Polisi menetapkan anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212, Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar. Tuduhan kasus serupa juga dialamatkan kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kilvan Zen.
Terkait hal tersebut, anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengatakan, menyampaikan pendapat dalam bentuk lisan dan tulisan yang dilakukan sesuai koridor harusnya dijamin oleh konstitusi.
"Saya pikir tuduhan-tuduhan makar upaya-upaya kriminalisasi pada ulama ini akan membahayakan persatuan bangsa. Selama dalam koridor menyampikan pendapat lisan dan tulisan dijamin oleh konstitusi kita," kata Fadli usai menghadiri buka puasa bersama relawan Yayasan Padi Bogor di gedung Pandan Sari, Jalan Pusdika, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat, 10 Mei 2019 kemarin.
Dia meminta agar penegak hukum dalam hal ini kepolisian dapat bersikap netral dalam menangani kasus ini. Pasalnya, saat ini banyak kasus yang dilaporkan pihaknya tidak ditindaklanjuti.
"Kita juga banyak melaporkan kasus-kasus yang sama tapi enggak ada tuh yang di-follow up ditindaklanjuti. Jadi, ini polisi (sebenarnya) milik siapa, penegak hukum milik siapa. Milik salah satu pihak kah atau milik seluruh Indonesia," tuturnya.