Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Mesir Vonis Mati Dua Pelaku Serangan Gereja di Kairo

Antara , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2019 |02:01 WIB
Pengadilan Mesir Vonis Mati Dua Pelaku Serangan Gereja di Kairo
Lokasi penembakan di Gereja Mar Mina, Kairo, Mesir. (Foto: Samer Abdallah/AFP)
A
A
A

KAIRO – Pengadilan Mesir pada Minggu 12 Mei 2019 menjatuhkan vonis mati kepada dua pria dan memberikan hukuman tiga tahun hingga seumur hidup penjara kepada delapan orang lainnya terkait serangan gereja dan sebuah toko milik warga Kristen di Kairo. Dalam insiden tersebut sebanyak 10 orang tewas.

Seorang pria bersenjata pada Desember 2017 memberondong peluru ke arah umat Kristen di sebuah toko di pinggiran Helwan, Kairo Selatan, dan menewaskan dua orang, sebelum menembaki pintu masuk Gereja Mar Mina di dekatnya, tempat ia membunuh tujuh pemeluk agama Kristen dan seorang polisi.

(Baca juga: Otoritas Mesir Tahan 15 Orang Pelaku Penyerangan Sebuah Gereja)

Pengadilan keamanan darurat memvonis mati tersangka utama yang mendekam di penjara dan satu tersangka lain yang masih buron.

Ilustrasi gereja. (Foto: Jerusalem Post)

Dua terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup. Empat orang divonis empat tahun penjara dan dua lainnya tiga tahun penjara. Sementara satu tersangka dibebaskan dan dua tersangka lagi masih buron.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement