Baca Juga : Imigrasi Cabut Pencekalan Kivlan Zein ke Luar Negeri
Sekadar diketahui, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2019) malam oleh warga Banten atas nama Jalaludin. Dalam lampiran tersebut, dirinya dituduh telah menyebarkan berita bohong dan menggerakkan makar terhadap pemerintah.
Laporan terhadap Kivlan tertuang dalam laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Baca Juga : Polri Ungkap Alasan Cabut Pencekalan Kivlan Zein
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.