Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijerat Pasal Makar, Pendukung Prabowo Diingatkan untuk Patuhi Hukum

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2019 |10:41 WIB
Dijerat Pasal Makar, Pendukung Prabowo Diingatkan untuk Patuhi Hukum
Irma Suryani. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Sederet tokoh pendukung pasangan calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto, dilaporkan ke polisi atas dugaan makar. Mereka yang diusut karena kasus tersebut di antaranya Eggi Sudjana, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, hingga Permadi.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Irma Suryani Chaniago, mengingatkan kepada tokoh-tokoh tersebut untuk mematuhi hukum. Jika mereka tidak bisa mematuhi hukum, sebaiknya 'angkat kaki' dari Indonesia.

"Ini negara hukum bung. Kalau mau seenaknya saja keluar saja dari Indonesia dan bikin negara sendiri," kata Irma kepada Okezone, Senin (13/5/2019).

Eggi Sudjana dan Kivlan Zen saat demo di Bawaslu. (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)

Irma menuding pendukung paslon 02 kerap melakukan tudingan-tudingan tidak berdasar. Politikus Partai Nasdem itu bahkan menilai mereka ingin menang sendiri dan kerap melanggar aturan.

"Hobi pendukung 02 kan menuding-nuding. Mau menang sendiri. Melanggar aturan dan UU, tapi tidak mau diproses dan selalu menyalahkan orang lain," katanya.

"Jelas kalah ngaku menang. Bicara kok enggak pake data," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement