Kivlan mengaku tak ada persiapan khusus menghadapi pemeriksaan hari ini, karena ia merasa tak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Menurutnya yang disampaikan olehnya dalam unjuk rasa adalah hal dilindungi undang-undang.
“Unjuk rasa sesuai dengan Undang-Undang Kebebasan Berpendapat,” katanya.
(Baca juga: Pengcara Bantah Kivlan Zen Makar)
Kivlan Zen menyebutkan unjuk rasa tersebut dilakukan juga mengikuti prosedur yakni dengan diberitahukan dulu ke kepolisian.
“Bukti-buktinya sudah diberitahukan ke Polda dan Polres, ya saya bicara. Masa bicara juga tidak boleh. Apa buktinya makar? Kan itu semua kebebasan dan keadilan, kalau dituduh makar ya runtuhlah dunia ini. Tapi saya tidak apa, saya hadapilah kalau saya tidak salah.”