Mulyana sendiri telah didakwa menerima suap Rp 400 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9 oleh Jaksa penuntut umum pada KPK.
(Baca Juga: Suap Dana Hibah KONI, Menpora Disebut Terima Rp11,5 Miliar Lewat Asprinya)
Menurut jaksa, berbagai suap tersebut diberikan oleh Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI, Johny E Awuy. Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Adapun, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana dan dua Ana buahnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.