Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eggi Sudjana Bandingkan Kasusnya dengan Amien Rais dan Moeldoko

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2019 |19:16 WIB
Eggi Sudjana Bandingkan Kasusnya dengan Amien Rais dan Moeldoko
Eggi Sudjana (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) lantaran diduga melakukan penghasutan. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu 24 April 2019. Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

(Baca Juga: Eggi Sudjana: Kalau Saya Ditahan, Ini Kriminalisasi

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement