Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Buru Perempuan Perekam Video "Penggal Kepala Jokowi"

Antara , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2019 |17:02 WIB
Polisi Buru Perempuan Perekam Video
Tersangka Hermawan Susanto (Foto: Ist)
A
A
A

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," ucap Ade.

(Baca Juga: Sambil Elus Dada, Pelaku Ancam Penggal Jokowi Ngaku Salah

Sebelumnya, rekaman video yang menampilkan ancaman Hermawan Susanto, sempat menggegerkan media sosial Twitter. Dalam video tersebut, memperlihatkan ada para pendemo berteriak-teriak saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat 10 Mei kemarin dan Hermawan terlihat berbicara menggunakan nada berteriak dengan ada kata-kata 'penggal kepala Jokowi'.

Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat 10 Mei 2019 sekira pukul 14.40 WIB.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement