CIREBON - Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon, pria berinisial IAS akhirnya digiring ke Polda Jawa Barat (Jabar), pada Senin (13/5/2019) malam. Selama 3-4 jam melalui pemeriksaan, IAS dicecar 30 pertanyaan.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Joni mengatakan, berkas perkara dari kasus IAS sudah lengkap. Kasus IAS sendiri akan dilimpahkan ke Polda Jabar.
Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Motif Penyebaran Video Adu Domba TNI-Polri
Dirinya menambahkan, selama melakukan pemeriksaan, sekitar lima orang saksi sudah dimintai keterangan. Ia mengaku, untuk selanjutnya pelimpahan serah terima berkas perkara sudah dilakukan.
"Dalam kasus ujaran kebencian dan provokasi ini, bersama tim siber Polda Jabar, penanganan dilimpahkan ke Polda Jabar, " ucap Joni.
 
Sementara Kuasa Hukum IAS, Ibrahim Kadir Tuasamu menjelaskan, bahwa kliennya dengan inisiatif diri sendiri, membuat dan mengunggah video yang mengandung unsur mengadu domba instansi TNI-Polri, serta berita bohong pada 22 Mei sebagai hari lahir PKI.