HS melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Jokowi dengan mengucapkan kata-kata, "Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah." Pelaku pun diancam pasal berlapis.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 104 KUHP tentang Perbuatan Makar, Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.