Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selundupkan Narkoba, WN Jerman Dituntut 15 Tahun Penjara

Agregasi Balipost.com , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2019 |12:08 WIB
Selundupkan Narkoba, WN Jerman Dituntut 15 Tahun Penjara
Ilustrasi
A
A
A

Saat di areal Bea dan Cukai, koper milik terdakwa dilakukan pemeriksaan melalui mesin x-ray. Petugas curiga dengan koper milik terdakwa. Lalu dibawa ke ruangan pemeriksaan bea dan cukai.

Di balik dinding koper ditemukan 1 paket padatan warna hitam yang dibalut dengan lakban warna abu-abu yang diduga mengandung sediaan hasis seberat 2.560 gram brutto. Nilai edar 2.560 gram hasis ini diperkirakan mencapai Rp128.000.000 dan dapat dikonsumsi 5.120 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 2 orang.


Baca Juga : Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Medaeng Diungkap, 1 Kg Sabu Disita

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement