Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selundupkan Narkoba, WN Jerman Dituntut 15 Tahun Penjara

Agregasi Balipost.com , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2019 |12:08 WIB
Selundupkan Narkoba, WN Jerman Dituntut 15 Tahun Penjara
Ilustrasi
A
A
A

Saat di areal Bea dan Cukai, koper milik terdakwa dilakukan pemeriksaan melalui mesin x-ray. Petugas curiga dengan koper milik terdakwa. Lalu dibawa ke ruangan pemeriksaan bea dan cukai.

Di balik dinding koper ditemukan 1 paket padatan warna hitam yang dibalut dengan lakban warna abu-abu yang diduga mengandung sediaan hasis seberat 2.560 gram brutto. Nilai edar 2.560 gram hasis ini diperkirakan mencapai Rp128.000.000 dan dapat dikonsumsi 5.120 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 2 orang.


Baca Juga : Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Medaeng Diungkap, 1 Kg Sabu Disita

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement