Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengutarakan jika kemungkinan Bachtiar tak hadir dalam pemeriksaan.
Baca juga: Kejagung Terima SPDP Kasus Pencucian Uang Bachtiar Nasir
“Info dari PHnya (penasehat hukum) sedang di luar negeri,” ungkap Dedi saat dikonfirmasi.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut tertuang dalam surat panggilan yang diterbitkan Dit Tipideksus Bareskrim Polri yang melakukan pemanggilan terhadap Bachtiar Nasir dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaliham aset yayasan. Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
(Fakhri Rezy)