JAKARTA - Ribuan botol minuman beralkohol atau keras (miras) disita petugas dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin 13 Mei 2019.
"Dalam operasi ini petugas menyita sekitar 200 dus atau 2.400 botol minuman beralkohol," kata Camat Penjaringan, Muhammad Andri, seperti dikutip Antaranews, Selasa (14/5/2019).
Minuman beralkohol tersebut disita dari sebuah gudang dan sejumlah warung sisi rel kereta, di kawasan Petak Asem, Jalan Ekor Kuning, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan.
"Paling banyak kita sita minuman beralkohol dari gudang karena pemilik tidak bisa menunjukkan izin edar minuman beralkohol di lokasi tersebut," katanya.
(Baca Juga: Satpol PP Tangerang Temukan Penjual Minuman Keras di Bulan Puasa)
Dia mengatakan, operasi pekat digelar dalam menegakkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum. Termasuk menjaga kesucian selama Ramadan 1440 Hijriah atau 2019.
"Kami bersama Tiga Pilar menggelar operasi Pekat ini dalam rangka Cipta Kondisi di bulan suci Ramadhan," tutur Andri