DEPOK - Derry (29), pelaku masturbasi di hadapan penghuni kos wanita di Jalan Delima, Pancoran Mas, Depok telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Peremuan Anak (PPA) Polresta Depok.
Tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di depan umum dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan atau 32 bulan
"Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," kata Paur Humas Polresta Depok Ipda I Made Budi, saat dihubungi wartawan, Selasa (14/5/2019).
(Baca Juga: Pria di Depok Masturbasi di Depan Seluruh Penghuni Kos Wanita)