Atas adanya laporan dari korban, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, bingga ketiga pelaku berhasil diamankan dikawasan Tangerang dan Lampung.
"Hasil pemerasan yang mereka dapat ini dibagi bagikan dan sudah dibelikan beberapa barang antara lain, mobil dan beberapa unit telepon genggam. Serta, digunakan untuk berjudi. Kami amankan di dua tempat, untuk RH dan MI kita amankan di Tangerang dan FI di Lampung," papar Sabilul.
Sabilul mengatakan, pihaknya pun turut melakukan pemeriksaan terhadap korban terkait adanya kasus penyelahgunaan dana desa dan nyatanya tidak didapati adanya kesalahan pada penggunaan dana desa.
"Atas kejadian ini, para tersangka kami kenakan pasal 378 dan 368 dengan ancaman diatas 15 tahun penjara. Kami juga berpesan kepada instansi agar tidak mudah percaya bila ada pemanggilan dari penegak hukum dan diharapkan untuk di cek lebih dahulu," tuturnya.
(Khafid Mardiyansyah)