“Untuk totalnya ada sekitar 20 orang, namun yang tertangkap sembilan orang. Pelaku dan barang bukti sudah dibawa polisi,” kata Arif saat ditemui wartawan di wilayah Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Senin (13/5/2019).
Ikan yang ditangkap seusai diracun dimanfaatkan para pelaku untuk konsumsi pribadi dan sebagian dijual. Para pelaku diketahui berasal dari luar wilayah Klaten. Sebagian dari Solo dan Karanganyar.
Arif mengatakan aksi meracun ikan di alur sungai kerap terjadi terutama di wilayah Klaten sisi timur. Hal itu termasuk di alur Sungai Bengawan Solo wilayah Desa Serenan, Kecamatan Juwiring.
“Sekitar empat bulan lalu ada kejadian meracun ikan. Namun, pelakunya berbeda dengan yang ditangkap,” kata Arif.
Arif menjelaskan jenis ikan yang hidup di alur Sungai Bengawan Solo beragam seperti jambal, nila, dan tawes. Keberadaan ikan-ikan tersebut dikhawatirkan kian berkurang dan mengganggu ekosistem sungai ketika aksi meracun ikan terus dibiarkan.