“Dampak dari aktivitas meracun ikan itu luar biasa. Tidak hanya dirasakan di daerah yang diracun namun dampaknya bisa sampai ke daerah hilir,” katanya.
Di sisi lain, aksi meracun ikan sungai tersebut melanggar UU No. 45/2009 tentang Perikanan.
“Selama ini kami mengedukasi warga terutama yang tinggal sekitar sungai. Aktivitas seperti meracun serta menyetrum ikan di sungai tentunya dilarang. Kami tidak ingin anak-cucu dirugikan,” urai dia.
Divisi Komunikasi Komunitas Sekolah Sungai Klaten, Arif Fuad Hidayat, mendesak pengusutan kasus peracunan ikan tersebut bisa dilakukan hingga tuntas. Hal ini dimaksudkan sebagai efek jera kepada para pelaku agar kasus serupa tak terulang.
Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono, melalui Kapolsek Juwiring, Sri Anggono, membenarkan ada penangkapan sembilan pelaku peracun ikan di Sungai Bengawan Solo. Selain itu, polisi menyita sepeda motor, jaring, dan racun yang diduga digunakan para pelaku.
(Qur'anul Hidayat)