Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Sastrawan Dituntut 15 Tahun Penjara

Agregasi Balipost.com , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2019 |11:26 WIB
Edarkan Sabu dan Ekstasi, Sastrawan Dituntut 15 Tahun Penjara
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Selanjutnya terdakwa diperintahkan GS menempel di sekitaran Jalan Gunung Soputan. Lewat tengah malam pukul 00.10 Wita ketika menempel itulah terdakwa didatangi dan ditangkap petugas dari Polda Bali.

Hasil pengembangan hingga ke rumahnya, di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, di kamar tidurnya di sebelah rak televisi petugas kembali menemukan kresek berisi ekstasi sebanyak 94 butir. Ditemukan juga alat isap sabu atau bong dan timbangan elektrik.


Baca Juga : BNNP Bangka Belitung Amankan 6 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement