Baca Juga: Eggi Sudjana: Aneh, Makarnya Tidak Ada tapi Sudah Ditangkap
"Yang kedua ada kode etik advokat saya ketua dewan kehormatan advokat kongres advokat indonesia sudah kirim surat harusnya kode etik advokat dulu yang harusnya diproses. Yang ketiganya saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu mestinya diproses dulu praperadilan," lanjut Eggi Sudjana.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian telah terlebih dahulu mengeluarkan surat penangkapan terhadap Eggi Sudjana pada Selasa (14/5/2019) Pukul 05.30 WIB. Adapun surat penangkapan Eggi itu tertuang pada nomor surat B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.