Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Bentuk Kriminalisasi, TKN: Kasus Makar Diatur Undang-Undang

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2019 |05:31 WIB
Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Bentuk Kriminalisasi, TKN: Kasus Makar Diatur Undang-Undang
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding (foto: Okezone)
A
A
A

Seperti diberitakan sebelumnya, surat penangkapan tersebut dikeluarkan polisi pada Selasa (14/5/2019) Pukul 05.30 WIB. Dengan begitu Eggi ditangkap untuk dilakukan penahan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

Adapun surat penangkapan Eggi itu tertuang pada nomor surat B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB.

Baca Juga: Prabowo: Enggak Usah Menakuti Kita dengan Makar!


(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement