Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Bentuk Kriminalisasi, TKN: Kasus Makar Diatur Undang-Undang

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2019 |05:31 WIB
Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Bentuk Kriminalisasi, TKN: Kasus Makar Diatur Undang-Undang
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding (foto: Okezone)
A
A
A

Seperti diberitakan sebelumnya, surat penangkapan tersebut dikeluarkan polisi pada Selasa (14/5/2019) Pukul 05.30 WIB. Dengan begitu Eggi ditangkap untuk dilakukan penahan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

Adapun surat penangkapan Eggi itu tertuang pada nomor surat B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB.

Baca Juga: Prabowo: Enggak Usah Menakuti Kita dengan Makar!


(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement