Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Bentuk Kriminalisasi, TKN: Kasus Makar Diatur Undang-Undang

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2019 |05:31 WIB
Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Bentuk Kriminalisasi, TKN: Kasus Makar Diatur Undang-Undang
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengomentari terkait pernyataan kriminalisasi dan ancaman adanya aksi reformasi Jilid II yang dilayangkan oleh pihak Partai Gerindra karena penangkapan tersangka kasus makar, Eggi Sudjana.

Menurut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, siapapun yang terbukti melakukan aksi makar harus diproses secara hukum dan hal tersebut telah diatur oleh undang-undang ditetapkan.

Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Makar 

Oleh sebab itu, Abdul Kadir Karding mengimbau kepada setiap orang yang ingin mengeluarkan pendapat secara bebas, kendati demikian tetap harus mengingat adanya aturan-aturan yang mengatur hal tersebut.

 

"Kalau soal penangkapan itu kewenangan penyidik, tapi bahwa soal kasus makar itu kan di beberapa undang-undang jelas, bahwa barang siapa dengan niat ingin misalnya menjatuhkan pemerintah, atau melakukan hinaan, cacian atau berita bohong itu sebenarnya sudah diatur oleh undang-undang," ujar Karding kepada Okezone, Rabu (15/5/2019).

"Negara ini tuh negara yang bebas tapi dibatasi oleh hukum, setiap orang diberikan kebebasan untuk mengekspresikan misalnya pendapatnya, tetapi dia dibatasi oleh undang-undang. Nah kan enggak boleh seperti yang dilakukan oleh pak Eggi dan pak Kivlan," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement