JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya meningatkan status hukum Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat pemanggilan Eggi sebagai tersangka yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan perihal status hukum Eggi tersebut.
"Betul sebagai tersangka," kata Argo, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (9/5/2019).