Dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum, Eggi yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
Baca Juga : Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Bareskrim atas Tuduhan Makar
Adapun dalam surat tersebut disebutkan penetapan tersangka Eggi setelah proses gelar perkara pada 7 Mei kemarin dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
(Erha Aprili Ramadhoni)