Dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum, Eggi yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
Baca Juga : Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Bareskrim atas Tuduhan Makar
Adapun dalam surat tersebut disebutkan penetapan tersangka Eggi setelah proses gelar perkara pada 7 Mei kemarin dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.