Dalam laporannya itu, pelapor melampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung proses penyelidikan polisi. Antara lain, CD berisi rekaman orasi Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir.
Mereka dilaporkan atas melakukan permufakatan jahat dan atau makar dan/atau tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Bachtiar Nasir sebagai Saksi Eggi Sudjana
Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang ITE.
(Fakhri Rezy)