JAKARTA - Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais juga dipolisikan oleh Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung dengan tuduhan tindak pidana Makar.
Pelaporan itu berkaitan dengan, adanya pernyataan Amien Rais soal People Power saat Aksi 313 di depan Kantor KPU. Pelapor berpandangan hal itu merupakan masuk dalam kategori percobaan makar.
Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Resmi Ditahan
Tak hanya Amien Rais, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab juga dilaporkan ke Polda Metro terkait dengan orasinya yang menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun. Dan video itu, beredar dalam video di lini massa melaluo WhatsApp grup.
Lalu, pelapor juga mempolisikan Bachtiar Nasir buntut ucapan revolusi di Youtube. Laporan itu diterima dan teregister dalam nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei 2019.
Baca juga: Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Bentuk Kriminalisasi, TKN: Kasus Makar Diatur Undang-Undang
"Bersama tim lawyer saya melaporkan Amien Rais dan kawan-kawan, di dalam ini ada HRS dan Bachtiar Nasir," kata Dewi, Jakarta, Rabu (15/5/2019).