JAKARTA - Menteri Olehraga Imam Nachrawi disebut beberapa kali dalam pusaran korupsi hibah Komite Olehraga Nasional Indonesia (KONI). Nama Imam Nachrawi disebut di persidangan masuk dalam daftar pejabat penerima uang sebesar Rp1,5 miliar.
KPK sendiri masih menetapkan Imam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa pihaknya masih menganalisis nama-nama yang disebut di persidangan. KPK, menurutnya, harus membuktikan bahwa nama-nama tersebut benar-benar terlibat dalam pusaran korupsi.

"Termasuk bukti lain soal cukup tidak cukup bukti ada proses lanjutan yang harus dilakukan misalnya itu muncul di fakta persidangan tentu itu harus dianalisis terlebih dahulu," kata Febri di KPK beberapa waktu lalu.