Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Dana Hibah KONI, Publik Disebut Jangan Terburu-Buru Seret Nama Tertentu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2019 |14:53 WIB
Suap Dana Hibah KONI, Publik Disebut Jangan Terburu-Buru Seret Nama Tertentu
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Sementara itu, ahli hukum pidana, Teuku Nasrullah menjelaskan bahwa publik jangan buru-buru mengambil framing Menpora ikut dalam pusaran korupsi tersebut. Menurutnya, framing publik atau media yang seolah menganggap Menpora Imam Nachrawi ikut terseret dalam kasus ini tidak lah tepat.

(Baca Juga: Buka Penyelidikan Baru Suap Hibah KONI, KPK Tunggu Analisis Jaksa)

"Publik bisa saja menganggap ini ada pidana, tapi pemetaan hukum terkait apakah keputusan yang diambil oleh Menpora itu benar atau tidak, itu harus diuji secara hukum," kata Nasrullah saat dihubungi.

Nasrullah melanjutkan, kebijakan yang diambil oleh pengambil keputusan dalam hal ini Menpora, terkait dana hibah kepada KONI bisa ada unsur pidana jika keputusan yang diambil itu ada unsur koruptif atau dirancang untuk menguntungkan seseorang. Tapi, jika keputusan yang diambil Menpora itu murni karena itikad baik, tapi pada pelaksanaannya ada anak buahnya yang nakal, itu tidak bisa dipidana.

"Biarlah hasil penyidikan aparat penegak hukum yang menyimpulkan apakah Menpora bersalah atau tidak secara hukum," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement