"Bicara tentang bagaimana tentang keumatan, dan bagaimana tentang program kementerian sosial di daerah perbatasan 41 kabupaten kota dan juga CSR pemuda masjid," terangnya.
Idrus membantah bahwa dalam pertemuan tersebut membicarakan soal proye PLTU Riau-1. "Nggak, sama sekali saya tidak bicara proyek," katanya.
(Baca Juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Tak Langsung Ajukan Banding)
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Keempatnya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir.
Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus, masih dalam proses upaya hukum banding.