(Baca Juga: Prabowo Menolak Penghitungan Suara, Ini Tanggapan KPU)
Menurut Jokowi, bila adanya dugaan kecurangan Pemilu bisa dilaporkan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau ada, kalau ada kecurangan Bawaslu, kalau sengketa yang lebih besar ke MK. Mekanisme itu sudah diatur," terangnya.
(Baca Juga: Prabowo: Yang Pasti Menang Prabowo-Sandi, Mereka yang Curang Akhlaknya Seperti Lutung)
Ia menambakan, konstitusi telah mengatur semua aturan main dalam pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia. Dengan begitu, aturan hukum di Pilpres 2019 telah jelas dan bisa dilaksanakan mekanismenya.
"Negara kita ini sudah ada aturan mainnya, sudah jelas, konstitusinya jelas, undang-undangnya juga jelas, aturan hukumnya jelas, ya ikuti," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)