"Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan surat perintah penahanan oleh penyidik dan dipersilakan membaca surat perintah penahanan tersebut," kata Argo di Jakarta, Rabu 15 Mei 2019.
Argo menuturkan, politikus PAN itu sudah mendekam di dalam Rutan Polda Metro Jaya sejak pukul 23.00 WIB, Selasa 14 Mei. Eggi akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka dimasukkan ke tahanan Dit Tahti Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 WIB," ucap Argo.
(Hantoro)