Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Akan Bangun Jembatan Penghubung Antara Pulau C dan D

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2019 |19:15 WIB
Pemprov DKI Akan Bangun Jembatan Penghubung Antara Pulau C dan D
Ilustrasi Pulau Reklamasi (Dok. Okezone)
A
A
A

"Tahun ini, ya mungkin schedule yang tau persis Jakpro. Cuma begitu dia ngurus ke PTSP untuk IMP nya itu akan langsung kita proses," ujarnya.

Terkait sumber dana pembangunan, ia mengaku tak mengetahuinya. Sebab, hal itu murni menggunakan dana dari PT Jakpro mengacu pada Pergub No. 120/2018 tentang Penugasan Kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Berdasarkan pasal 11 Pergub No. 120/2018, pengelolaan lahan reklamasi dapat didanai melalui modal perusahan, patungan modal perusahaan, penyertaan modal daerah (PMD), hibah, pinjaman atau investasi, serta bentuk pendanaan lain yang sah.

"(Pendanaan) dari Jakpro sendiri, kan penugasan dari gubernur kepada Jakpro. Itu mungkin anggarannya sendiri atau penyertaan modal saya enggak tahu. Kita hanya rekomendasikan IMPnya," kata dia.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement