Menurutnya, putusan yang menyatakan ada kesalahan tata cara input data Situng sudah semestinya menjadi kepentingan semua pihak, yakni guna menuntut KPU untuk bekerja profesional dan terbuka agar menjamin pemilu yang jujur dan adil.
"TKN mengapresiasi putusan Bawaslu yang menolak tuntutan penutupan Situng, karena itu jika dikabulkan akan membawa pemilu pada ketidakpastian, di mana transparansi dan kebutuhan informasi cepat yang menjadi syarat demokrasi modern tidak terpenuhi," katanya.
Seperti diketahui, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur penginputan data di Situng. Atas temuan itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan.
(Baca Juga: Bawaslu Papua Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Intan Jaya)
(Arief Setyadi )