(Baca Juga: 22 Mei, Wiranto Imbau Masyarakat Beraktivitas seperti Biasa)
Terkait dengan ditemukannya beberapa kesalahan input data formulir C1 ke Situng, menurut Sigit jumlahnya masih dalam batas yang bisa diterima. “Human error tidak Mungkin dihilangkan sama sekali. Karena itu, selain menggunakan verifikator, KPU juga menampilkan scan asli formulir C1 secara terbuka agar masyarakat bisa mengoreksi jika ada kesalahan,” ujarnya.
Sigit mendukung keputusan Bawaslu yang meminta KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data dan tetap mempertahankan penggunaan Situng. “Perbaikan tata cata dan prosedur ini diharapkan akan membantu operator mengurangi kesalahan input data yang bisa digunakan sebagai bahan gorengan kelompok yang kalah di Pemilu 2019,” tutur Sigit
Sigit kembali menekankan, perhitungan suara yang sah menurut Undang-undang Pemilu adalah perhitungan manual. “Situng berbasis TI yang dilakukan KPU hanya digunakan sebagai data pembanding. Kita harus mengapresiasinya sebagai bentuk transparansi KPU kepada publik, jangan malah dimanfaatkan untuk menjatuhkan KPU dan mendelegitimasi Pemilu 2019 saat kalah,” kata Sigit.
(Arief Setyadi )