Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tahan Ina Yuniarti Tersangka Perekam Video 'Penggal Kepala Jokowi'

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2019 |01:14 WIB
Polisi Tahan Ina Yuniarti Tersangka Perekam Video 'Penggal Kepala Jokowi'
Potongan video ancaman penggal kepala Jokowi (Istimewa)
A
A
A

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Ina Yuniarti (IY), tersangka kasus perekam video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perempuan itu ditahan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kebutuhan penyidikan.

"Tersangka IY resmi ditahan polisi hingga 20 hari ke depan," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Ina Yuniarti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Perempuan yang dalam video penggal kepala Jokowi itu tampak mengenakan kerudung itu disangka melanggar Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Ancam Penggal Jokowi

Sebelummya, polisi menangkap Ina bersama dengan satu wanita lainnya. Namun, belum diketahui identitas perempuan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement