JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi dari proyek multiyears di Bengkalis.
Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diperoleh Okezone dari situs acch.kpk.go.id, Amril terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2017, dan saat itu sudah menjabat sebagai bupati. Adapun total kekayaan Amril mencapai Rp11.977.897.778.
(Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bengkalis sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan)
Berdasarkan catatan kekayaannya, Amril memiliki aset berupa harta bergerak dan tidak bergerak. Harta tidak bergerak Amril yakni berupa tanah dan bangunan. Orang nomor 1 di Kabupaten Bengkalis itu memiliki 28 tanah serta bangunan yang tersebar di Bengkalis dan Pekanbaru senilai Rp7.495.000.000.