Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Makar, Permadi: Ini Perintah Undang-Undang

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2019 |11:37 WIB
Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Makar, Permadi: Ini Perintah Undang-Undang
Permadi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil dan memeriksa Politikus senior Partai Gerindra, Permadi. Permadi dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong Kivlan Zen.

Menanggapi hal tersebut, Permadi mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan makar dan berita bohong terkait Kivlan Zein. Meskipun tak mempunyai persiapan khusus sebelum menjalani pemeriksaan.

 Baca juga: Permadi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Saksi Dugaan Makar

“Saya tidak usah mempersiapkan diri, soalnya siap atau tidak siap ini perintah undang-undang,” ujarnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

 Permadi

Dirinya mengaku, sudah memenuhi pemanggilan penyidik sejak pukul 10.15 WIB. Namun, kedatangannya tak tampak terlihat di Bareskrim Polri.

“Saya hadir, sudah di ruang pemeriksaan,” ujar Permadi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement