Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sakit, Dokter Ani Hasibuan Tak Penuhi Panggilan Polisi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2019 |11:42 WIB
Sakit, Dokter Ani Hasibuan Tak Penuhi Panggilan Polisi
Dokter Ani Hasibuan (ist)
A
A
A

 Baca juga: Dokter Ani Hasibuan Diperiksa Terkait Pernyataan Kematian Petugas KPPS

Dalam hal ini, Ani diperiksa terkait dengan kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.

Polisi melakukan penyidikan berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP. (rzy)

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement