Kendati demikian, ditegaskan Badaruddin, pihaknya masih harus menguji lagi laporan transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut. PPATK akan menguji terlebih dahulu apakah laporan tersebut masuk kedalam unsur tindak pidana atau tidak.
"Itu perlu diuji lagi apakah terjadi peristiwa hukum yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Jadi, kalau kami melakukan penelusuran, di situ kami sampaikan kepada Bawaslu atau nanti kepada pihak kepolisian. Nanti para penyidik lah yang melengkapi," terangnya.
Badaruddin menjawab diplomatis saat dikonfirmasi soal laporan keuangan mencurigakan terkait Pilpres 2019. Dia hanya memastikan bahwa ada belasan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan berkaitan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg).
"Ada beberapa yang sudah diserahkan ke Bawaslu. Angkanya tuh saya lupa, sekitar belasan kali ya, baru kebanyakan tuh pemilihan legislatif," pungkas Badaruddin.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.